Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk Promosi

Audisi Djarum Beasiswa Bulutangkis, KPAI: Hentikan Penggunaan Anak untuk Promosi

JAKARTA-Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak) Indonesia menilai bahwa Program Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019 yang diselenggarakan  Djarum Foundation yang sudah  berlangsung sejak 28 Juli 2019 lalu di kota Bandung melanggar hak anak dan patut diduga merupakan iklan terselubung dari industri rokok PT Djarum. Menurut Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, berdasarkan Konvensi PBB tentang Hak Anak 1989, junto UU RI No. 35 Tahun 2014 mengenai perubahan atas UU RI No. 23 Tahun  2002 tentang Perlindungan anak, UU RI tentang Kesehatan serta merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang larangan Iklan rokok, promosi dan sponsorhip, maka kegiatan pencarian atlet muda berbakat melalui program Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019 yang merekrut anak usia 11-13 tahun di lima kota besar Bandung, Solo, Purwokerto  Surabaya dan akan berakhir di Kota Kudus patut diduga merupakan kegiatan eksploitasi anak untuk kepentingan iklan industri rokok Djarum. \"Kegiatan beasiswa Djarum ini dapat diartikan pula sebagai kegiatan atau cara industri rokok melakukan iklan terselubung dengan memulai mengenalkan rokok pada dunia anak-anak dengan kesan bahwa rokok sebagai zat adiktif adalah normal dan  tidak berbahaya yang dilakukan melalui pendekatan olah raga,\" ucap Arist dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (11/8/2019). Oleh sebab itu,  kata Arist demi kepentingan terbaik anak serta agar anak tidak terjebak dan bisa terhindar dari  bahaya zat adiktif terhadap kesehatan anak, Komnas Anak meminta pihak Djarum Foundation secara khusus industri rokok Djarum untuk sementara menghentikan agenda kegiatan ini sebelum melakukan evaluasi terhadap timbulnya dampak yang tidak baik pada anak. \"Saya dapat memahami terdapat pro dan kontra di dalam masyarakat merespon program ini. Namun, perlu diingat, sebagai institusi masyarakat yang diberi tugas dan fungsi memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia, tidaklah ada kata toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan kepada anak dengan segala bentuk dan cara eksploitasi terhadap anak serta wajib hukumnya memberikan perlindungan kepada anak. Dengan demikian Komnas Anak selalu ada dan hadir untuk Anak Indonesia,  harus membela dan melindungi anak\", ujarnya. Arist menjelaskan bahwa pada prinsipnya mengembangkan bakat minat, dan memanfatkan waktu luang dan budaya adalah hak anak yang tidak bisa diabaikan termasuk memberikan kesempatan bagi anak-anak mendapat beasiswa dibidang keahlian olahraga. Sebab, menurutnya hak ini sudah ditegaskan dan dijamin oleh kesepakatan dan instrumen hukum international yang tertuang dalam Konvensi PBB tentang Hak Anak serta  UU Perlindungan Anak. Namun jika ditemukan unsur eksploitasi  dan iklan terselubung dalam program  audisi ini, maka Djarum Foundation harus bertanggungjawab pula secara hukum. \"Penyelenggara Audisi Umum Beasiswa Bulutangkis 2019 dari Djarum Foundation dapat terancam dengan  ketentuan pasal berlapis dan atau pidana eksploitatif,\" jelasnya. Menurut Arist sesungguhnya pemberian beasiswa oleh Djarum Foundation untuk Bulutangkis kepada anak guna memberikan kesempatan mengembangkan bakat minatnya termasuk mencari bibit atlet yang baik dan tangguh adalah patut mendapat dukungan. Namun, sayangnya dalam penyelenggaraan Audisi Umum ini  Djarum Foundation dengan sengaja menggunakan atribut-atribut maupun simbol-sombol yang sama pada kemasan merek rokok Djarum. \"Menggunakan atribut dan simbol yang sama dengan merek iklan rokok Djarum dalam kegiatan Beasiswa Umum merupakan maksud dari iklan  terselubung industri rokok dengan memanfaat anak-anak,\" ucapnya. Arist meminta jika mau memberikan beasiswa bulutangkis sebagai bentuk sosial resposibility dari Industri rokok jangan menggunakan kaos dan atribut rokok Djarum. \"Kan bisa pakai kaos polos tanpa atribut sponsornya  kalau tidak mau disebut iklan terselubung. Ini kan  bisa diartikan mengeksploitasi anak. Karena kita semua tahu bahwa anak korban eksploitasi industri rokok secara substitusi selalu menempatkan bahwa remaja adalah target pasar untuk menggantikan perokok senior yang sudah meninggal atau berhenti merokok,\" ucapnya. Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers seusai pertemuan kementerian/lembaga di Jakarta, Kamis (1/8/2019). Pertemuan yang khusus membahas Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Susanto mengatakan anak yang memiliki bakat harus difasilitasi dan mendapatkan pemenuhan hak untuk berkembang dengan baik. Pernyataan tersebut sekaligus untuk membantah pemberitaan yang seolah-olah menyebutkan KPAI meminta audisi beasiswa bulutangkis tersebut dihentikan. “Bukan audisinya yang kami minta dihentikan, tetapi eksploitasi anaknya. Kami sepakat bahwa terjadi eksploitasi anak dalam audisi tersebut,” kata Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty. Audisi Beasiswa Bulutangkis Djarum diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Menurut Pasal 35 Ayat (1) huruf c Peraturan tersebut, pengendalian promosi produk tembakau dilakukan dengan tidak menggunakan logo dan/atau merek produk tembakau pada suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan. Sedangkan Pasal 37 menyatakan sponsor industri rokok hanya dapat dilakukan dengan tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau termasuk brand image produk tembakau. “Logo dan warna yang digunakan dalam audisi bulutangkis tersebut tidak lepas dari brand image produk rokok,” kata Hikmawatty. Pasal 47 bahkan secara gamblang menyatakan setiap penyelenggara kegiatan yang disponsori produk tembakau dan/atau bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dilarang mengikutsertakan anak di bawah usia 18 tahun. Sementara itu, Asisten Deputi Pembibitan Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Washinton mengatakan semua induk organisasi olahraga internasional, termasuk bulutangkis, telah melarang sponsor rokok dalam kejuaraan olahraga. “Masalahnya yang dilakukan itu adalah audisi atau seleksi klub, bukan kejuaraan olahraga. Klub bulutangkis di Indonesia ada banyak, salah satunya PB Djarum yang memang disponsori oleh Djarum,” jelasnya. Namun, seleksi atau audisi umumnya membolehkan pesertanya untuk mengenakan pakaian bebas, tidak diharuskan menggunakan kaos yang memiliki logo atau warna tertentu. Menanggapi hal ini, Program Associated Bakti Olahraga Djarum Foundation, Juni Kartika membantah tudingan yang diberikan Komnas Anak. Menurutnya tujuan kegiatan yang dilakukan secara murni untuk pembibitan atlet. Djarum foundation pun tidak berencana untuk menghentikan rangkaian audisi yang sudah dilakukan hingga puncaknya di kota Kudus. \"Sebenarnya ini adalah sarana untuk pembibitan dimana kalau ingin jadi atlet internasional, atlet juara dunia, salah satu caranya adalah lewat sini, lewat audisi. Kenapa kita adakan kondisi seperti ini, supaya semua kalangan masyarakat bisa ikut dan berpartisipasi di acara ini, tujuannya seperti itu saja tidak lebih tidak kurang,\" ucap Juni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: